
Tabungan
Tabungan merupakan produk simpanan BPR Saudarakita yang miliki bunga simpanan setiap bulanya, sehingga jika rutin menabung tentunya akan menguntungkan.
Perlu Diketahui
- Tabungan dapat dibuka oleh nasabah yang memiliki identitas lengkap.
- Simpanan dalam bentuk Tabungan maupun Deposito akan dikenakan pajak sesuai peraturan Bank yang berlaku.
- Tidak ada biaya administrasi bulanan.
Ketentuan
A. KETENTUAN-KETENTUAN TABUNGAN BPR SAUDARAKITA (BPR SK) :
1. Tabungan BPR SK diperuntukan bagi Penabung perorangan dan perusahaan.
2. Sebagai bukti kepemilikan bagi Penabung, BPR SK akan menerbitkan buku Tabungan.
3. Tabungan BPR SK dalam mata uang Rupiah.
4. Apabila terdapat perbedaan antara saldo yang tercatat pada pembukuan BPR SK, maka sebagai patokan BPR SK
dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan BPR SK.
5. Penyalahgunaan dan hilangnya buku tabungan BPR SK menjadi tanggung jawab Penabung dan Penabung wajib
segera melaporkan dan mengisi Surat Pernyataan Kehilangan di kantor / cabang BPR SK.
6. BPR SK berhak menutup rekening Tabungan apabila saldo Penabung dibawah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu –
rupiah) dan tidak aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR SK selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
7. BPR SK dapat (tanpa pemberitahuan) menutup rekening Tabungan apabila dipandang perlu karena data-data yang
diserahkan ke BPR SK ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya/keabsahaanya oleh nasabah.
8. Pada saat penutupan, buku Tabungan BPR SK diserahkan kembali kepada BPR SK dan menjadi tidak berlaku lagi.
9. Simpanan diatas Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikenakan pajak 20% atas pendapatan bunga
tabungan.
10. Penabung menyatakan setuju dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Tabungan BPR SK.
11. Penabung wajib melakukan pengkinian data dengan segera apabila data-data yang berhubungan dengan Penabung
mengalami perubahan (misal: melaporkan perpanjangan KTP dan / atau bukti identitas, pindah alamat, perubahan
sumber dana dan lain-lain).
12. Besar suku bunga Tabungan dan Biaya ditentukan oleh BPR SK dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau
tanpa Pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
13. BPR SK dapat merubah sewaktu-waktu ketentuan diatas bilamana sudah tidak sesuai lagi dan/atau adanya
perubahan dan lain sebagainya.
B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA :
1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam operasional teller diseluruh kantor BPR SK.
2. Penarikan tunai di teller wajib menggunakan buku Tabungan BPR SK. Penarikan yang bukan dilakukan oleh penabung
harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah dan bermaterai cukup dari penabung serta kartu identitas (copy –
sesuai asli) penabung selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Setoran pertama minimal sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
4. Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
5. Saldo Minimum yang mengendap sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6. Biaya penutupan administrasi Tabungan BPR SK adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
7. Perhitungan bunga dilakukan atas dasar bunga harian.
8. Tingkat bunga yang dibayar adalah sama dengan tingkat bunga yang berlaku, apabila terjadi perubahan
tingkat suku bunga, maka perubahan tersebut akan segera diberlakukan atas tabungan BPR SK pada saat berlakunya
perubahan tingkat suku bunga, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.