
Deposito
Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang memberikan tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan produk tabungan.
Perlu Diketahui
- Nasabah dapat menempatkan Deposito meskipun belum memiliki rekening Tabungan.
- Dapat diperpanjang otomatis (ARO).
- Perlakuan Bunga Deposito dapat melalui berikut ini :
– Transfer ke Rekening Bank Umum milik Nasabah.
– Dapat dimasukan kembali ke Pokok Deposito.
– Dapat dimasukan ke Rekening Tabungan BPR Saudarakita.
Ketentuan
> Syarat Penempatan Deposito
a. Perorangan
- Mengisi Forumulir Data Nasabah dan Pengkinian Data.
- Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan dan Deposito.
- Kartu Identitas (KTP/Paspor).
- NPWP (opsional).
b. Non Perorangan
- Mengisi Forumulir Data Nasabah dan Pengkinian Data.
- Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan dan Deposito.
- Kartu Identitas (KTP/Paspor).
- NPWP Perusahaan.
- Ijin Usaha/NIB.
- Akta Pendirian dan Akta terakhir.
> Minimal Penempatan Rp. 1.000.000,-
> Suku Bunga Maksimal LPS.
> Bunga berjalan akan dibayarkan Jika pencairan deposito dilakukan melebihi 15 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran bunga.
> Pembayaran Bunga Dapat dikredit ke rekening tabungan nasabah, dimasukan ke pokok Deposito (ARO Pokok) atau di transfer ke Bank Lain.
> Pajak Bunga Deposito Saldo diatas Rp. 7.500.000 akan dikenakan Pajak sebesar 20%.